Di masa pandemi ini, sangat penting untuk memiliki perlindungan lain seperti asuransi. Saat ini sudah banyak jenis asuransi yang ditawarkan untuk para nasabah. Jika sekiranya Anda hanya mempunyai dana minim untuk dialokasikan ke produk asuransi, tidak ada salahnya mencoba asuransi jenis hospital cash plan.

Hospital Cash Plan adalah asuransi kesehatan yang memberikan uang santunan harian kepada tertanggung saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Adapun besaran santunan diatur di dalam polis asuransi, tidak bergantung pada jumlah tagihan rumah sakit.

Produk ini tergolong sederhana, tetapi cukup menguntungkan jika ditinjau lebih jauh. Pemegang polis nantinya akan mendapatkan sejumlah dana reimburse apabila mengalami suatu penyakit yang diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit. Besaran dana reimburse yang diterima pemegang polis pun bervariasi tergantung dengan keputusan awal saat membeli produk hospital cash plan yang mereka pilih.

Kita asumsikan apabila pemegang polis mengalami sakit TBC sehingga harus menjalani rawat inap selama sepuluh hari di rumah sakit. Tetapi sebelumnya, pemegang polis telah membeli produk hospital cash plan dengan nilai asuransi mencapai Rp 2.000.000 per hari rawat inap. Nah, perusahaan asuransi akan memberikan reimburse senilai Rp 2.000.000 dikali sepuluh hari atau mencapai Rp 20.000.000 setelah si pemegang polis menyelesaikan rawat inapnya. Dengan system reimburse seperti ini, Hospital Cash Plan tidak bergantung pada besaran nominal biaya yang dikenakan rumah sakit kepada pemegang polis namun hanya bergantung kepada jumlah hari selama pemegang polis dirawat dan besaran nilai asuransi per hari rawat inap yang telah disetujui pada saat pembelian produk asuransi.

Seperti diketahui, asuransi kesehatan konvensional yang biasa dibeli oleh para pemegang polis cenderung kaku dalam menetapkan pertanggungan biaya asuransi. Biasanya pihak asuransi memiliki limit tertentu untuk biaya rawat inap dan tindakan dokter, misalnya untuk operasi atau cuci darah, yang kelebihan biayanya harus ditanggung nasabah. Jika memadukan dengan produk cash plan, kelebihan biaya tersebut dapat dibayarkan sehingga nasabah tidak perlu lagi merogoh kantong terlalu dalam untuk biaya rawat inap yang dikeluarkan.

Terlepas dari itu semua, Hospital Cash Plan juga memiliki kekurangan dan kelebihannya tersendiri. Berikut penjelasannya!

Kelebihan Hospital Cash Plan

·         Bisa melengkapi asuransi kesehatan yang sudah dimiliki

Asuransi kesehatan konvensional seperti BPJS biasanya memiliki batas uang pertanggungan maksimal. Apabila biaya rumah sakit nantinya lebih besar daripada uang pertanggungan tersebut, Hospital Cash Plan dapat memberikan bantuan untuk kelebihan dana tersebut.

·         Kelebihan biaya tetap diberikan

Hospital Cash Plan tetap akan memberikan dana sesuai dengan polis, meskipun biaya rumah sakit di bawah nominal tersebut.

·         Klaim asuransi tetap bisa cair meski sudah memiliki asuransi lain

Hospital Cash Plan tetap memberikan 100 persen dana yang dijanjikan meskipun nasabah sudah memiliki produk asuransi lain yang sama-sama menjamin.

Kekurangan Hospital Cash Plan

·         Pilihan metode klaim terbatas

Metode klaim Hospital Cash Plan hanya dapat dilakukan dengan sistem reimbursement yang berarti nasabah harus terlebih dahulu membayarkan biaya perawatan rumah sakit, lalu pihak asuransi akan mengganti sesuai nominal polis yang dibeli sebelumnya.

·         Pilihan manfaat asuransi terbatas

Umumnya, asuransi Hospital Cash Plan tidak memberikan manfaat asuransi gigi, asuransi melahirkan, dan jenis asuransi lainnya selain pertanggungan asuransi kesehatan dasar.

Cara klaim Hospital Cash Plan pun tergolong mudah. Terlebih lagi karena produk ini merupakan manfaat turunan dari asuransi kesehatan, cara klaimnya pun serupa. Di mana nasabah perlu menyiapkan dokumen pendukung, mengisi formulir klaim, mengirimkan dokumen ke perusahaan asuransi atau agen yang dulu membantu nasabah dalam proses aktivasi polis. Kemudian pemegang polis hanya harus menunggu beberapa hari untuk mendapatkan informasi apakah klaim nasabah diterima atau ditolak. Apabila diterima, biasanya dana tunai akan cair dalam kurun waktu empat belas hari kerja.